SKEMA P3K 2022
Tentang kesimpulan Permenpan RB no 20 Th 2022 yang telah terbit dapat diartikan sebagai berikut : PRIORITAS_1 1. Sudah Daftar Akun 2021 lalu 2. Sudah Lulus Passing Grade 1, 2, 3 Baik Test Tahap 1 / Test Tahap 2 (otomatis Nilai PG terbesar Guru yg Daftar Tersebut yg diambil oleh Sistem Panselnas) 3. Peserta Lulus PG ini Terdiri dari : Eks THK.2, Guru Honor Negeri, Lulusan PPG & Guru Honor Swasta... Golongan ini yg akan didahulukan utk menempati Lowongan CASN P3K Guru 2022 ini... Intinya, Jika Tahun 2021 lalu Bp/ibu Passing Grade 1/2/3 maka Bapa Ibu Aman. Sebelum Peserta Prioritas 1 ini menempati Formasi semua, tidak akan berlanjut ke Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum... Setelah Prioritas 1 ini selesai & menempati Formasi, maka lanjut Ke Prioritas 2 PRIORITAS_2 Eks THK.2 yg Terdaftar di Dapodik tp Belum Lulus Passing Grade (PG) di Ujian Tahap 1 & Tahap 2 Tahun 2021, Setelah Prioritas ini Selesai & Menempati Formasi, maka lanjut ke Prioritas 3 PR...